PENGERTIAN HADITS HASAN
Hadits hasan adalah hadist yang telah memenuhi lima persyaratanhadits
shahih sebagaimana disebutkan terdahulu, hanya saja bedanya, padahadits shahih
daya ingatan perawinya sempurna, sedangkann pada hadits hasan daya ingatan perawinya
kurang sempurna. Menurut Ibn Hajar, hadis hasan adalah:
ﺧﺒﺮ اﻷ ﺣﺎد ﺑﻨﻘﻞ ﻋﺪ ل ﺗﺎّم اﻟّﻀﺒﻂ ﻣﺘّﺼﻞ اﻟّﺴﻨﺪ ﻏﯿﺮ ﻣﻌﻠّﻞ وﻻ ﺷﺎذ
“Khabar ahad yang dinukil oleh orang yang adil, kurang sempurna
hapalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz”
KLASIFIKASI HADITS HASAN
Sebagaimana hadits shahih terbagi
menjadi dua macam, hadits hasan-pun terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan
lidzatih dan hasan lighayrih.
Hadits hasan lidzatih
adalah hadits yang terwujud karena dirinya sendiri, yakni karena matan dan para
perawinya memenuhi syarat-syarat hadist shahih, kecuali keadaan rawi (rawinya
kurang dhabit).
Contohnya hadits hasan lidzatih,
hadist ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al Hassan
bin Urfah Al Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abi Hurairah,
bahwa Nabi bersabda:
اﻋﻤﺎر أّﻣﺘﻲ ﻣﺎ ﺑﯿﻦ اﻟّﺴﺘّﯿﻦ إﻟﻲ اﻟّﺴﺒﻌﯿﻦ وأﻗﻠّﮭﻢ ﻣﻦ ﯾﺠﻮز ذﻟﻚ
Artinya: “Usia umatku sekitar 60
sampai 70 tahun dan sedikit sekali yang melebihi demikian itu”.
Para perawi hadits di atas tsiqah
semua kecuali Muhammad bin Amr dia adalah shaduq (sangat benar). Oleh
para ulama hadits nilai ta’dil shaduq tidak mencapai dhabith tamm
sekalipun telah mencapai keadilan, ke-dhabith-annya kurang sedikit jika dibandingkan
dengan ke-dhabith-an shahih seperti tsiqatun (terpercaya) dan sesamanya.
Sedangkan hadits hasan li
ghairih adalah hadits di bawah derajat hasan yang naik ke tingkatan hadits hasan,
karena hadits lain yang menguatkannya atau hadits hasan li ghairih adalah
hadits dha’if yang karena dikuatkan oleh hadits lain, meningkat menjadi hadits hasan.
Contoh hadits hasan li ghairihi,
hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Al Hakam bin Abdul Malik dari Qatadah
dari Sa’id bin Al Musayyab dari Aisyah, Nabi bersabda:
ﻟﻌﻦ ﷲ اﻟﻌﻘﺮب ﻻﺗﺪع ﻣﺼﻠّﯿﺎ وﻻ ﻏﯿﺮه ﻓﺎﻗﺘﻠﻮھﺎ ﻓﻰ اﻟﺤﻞ واﻟﺤﺮم
Artinya: “Alloh melaknat
kalajengking janganlah engkau membiarkannya baik keadaan shalat atau yang lain,
maka bunuhlah ia di Tanah Halal atau di Tanah Haram”.
Hadits di atas dha’if karena Al Hakam bin Abdul Malik seorang dha’if tetapi dalam sanad lain riwayat Ibn Khuzaimah terdapat sanad lain yang berbeda perawi di kalangan tabi’in (mutabi’) melalui Syu’bah dari Qatadah. Maka ia naik derajatnya menjadi hasan lighairih.


0 Komentar